5 kasus terparah penghinaan terhadap presiden jokowi


Pro dan kontra jelang pemilu presiden kerap kali muncul di berbagai kalangan masyarakat ya. Semua orang memiliki hak pilih, jagoan, dan bebas mengutarakan pendapatnya masing2. Akan tetapi gunakanlah hak2 tersebut dengan baik, benar, dan santun ya gengs. Agar tidak terjadi perpecahan maupun contoh yang buruk. Seperti contohnya di salahgunakan untuk menyebarkan hinaan dan ujaran terutama terhadap seorang presiden. Selamat datang di channelterbaik.com dan kali ini kita akan membahas tentang 5 kasus terparah penghinaan terhadap presiden jokowi.

Sandi

Sandi adalah pemuda asal Bangka Belitung yang ditangkap polisi karena kasus penghinaan kepada presiden jokowi. Menurut polisi, pemuda ini menghina Jokowi karena terprovokasi berita-berita '2019 Ganti Presiden'. Sandi dan temannya yg berinisial FZ membuat video berdurasi 30 detik yang berisi salah satu hinaan menyebut jokowi kafir. Dan setelah menjadi viral dan diciduk polisi, ia pun meminta maaf kepada jokowi. 


RJ

RJ merupakan inisial dari bocah berusia 16 tahun penghina jokowi. Sebelumnya RJ telah membuat video yang mengandung ucapan kebencian dan ancaman terhadap jokowi. akibat perbuatannya kini RJ telah di keluarkan dari sekolahnya. Tak hanya itu walaupun usianya masih dibawah umur, RJ tetap menjalani sidang dengan ancaman hukuman selama 3 tahun penjara.


Yulianus 

Yulianus melalui akun Facebook dan juga Twitter miliknya menyebarkan sebuah foto Presiden Joko Widodo yang duduk bersama artis Nikita Mirzani. Di dalam foto itu terdapat tulisan yang tak pantAs. Kalimat yang menjadi tagar itu kemudian dituliskan Yulianus sebanyak 200 kali. Kalimat itulah yang dianggap polisi mengandung unsur pornografi. Yulianus atau yang biasa dipanggil Ongen pun dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia juga dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Atas perbuatannya itu, Yulianus diancam hukuman penjara minimal enam tahun atau maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 250 juta atau Rp 6 miliar.


Ahmad Dhani

Musisi Dhani Ahmad telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus ujaran kebencian dan makian terhadap Presiden Joko Widodo saat demo 4 November silam.  Dhani dituduh melanggar Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan terhadap Penguasa. Namun pada saat dimintai keterangan ahmad dhani membantah bahwa dirinya memghina presiden . Dan hingga saat ini kasus ahmad dhani masih bergulir di pengadilan


Habib Bahar bin Smith

Sekelompok massa yang mengatasnamakan diri sebagai Jokowi Mania melaporkan Habib Bahar bin Smith ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo. Dalam video yang berdurasi 60 detik dan diambil ketika acara Maulid Nabi pada 17 November lalu di Batu Ceper, Tangerang. tersebut, Habib Smith disebut telah menghina Jokowi. Video tersebut jelas mengandung Beberapa perkataan Yang dianggap tidak pantas untuk disampaikan dalam sebuah ceramah. Tak sampai situ di acara reuni masa 212 habib smith juga kembali melontarkan hinaan dan menolak untuk meminta maaf kepada jokowi. Nah, itu tadi liputan  5 kasus terparah penghinaan terhadap presiden jokowi. 
TAG